Jasa Pengurusan STR Dokter, Jasa Pengurusan SIP Dokter Ijin Klinik, Ijin Apotik, dan pengurusan Ijin kesehatan lainnya
Jasa Pengurusan STR Dokter
Seorang dokter wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan sebelum membuka tempat praktik, dokter harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Surat Tanda Registrasi (STR), tanda bukti tertulis bagi dokter bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi. Dokter dalam praktiknya harus juga mempunyai Surat Izin Praktek (SIP)
Kami adalah jasa pengurusan str dokter yang dapat di percaya dan memberikan garansi bagi dokter yang akan mengurus (STR) dan (SIP) di tempat kami.
KONSULTASI : Telp/WA 0819-5816-9888
Keunggulan jasa pengurusan str di kami :
Terpercaya 👍
Terbaik 👍
Garansi 👍Proses Aman 👍
Proses Cepat 👍
Informasi penting:
#jasastrterbaik#jasastrterpercaya#jasastrteraman
SEGERA HUBUNGI
Testimoni Client